Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinsial A dan F mengalami penganiayaan di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya terhadap C dan R, karyawan dari perusahaan pemasok PT. BLI. Laporan polisi telah diajukan dengan nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perusahaan distributor makanan PT. RPM tempat A dan F bekerja mulai bekerjasama dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan pada 22 April 2024. Namun, pembayaran dari PT. BLI yang seharusnya dilakukan pada Sabtu (15/2) terlambat dan belum masuk. Pada Senin (3/3), PT. BLI mengajak bertemu di Humble Houses Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB, di mana korban A dan F diserang, ponsel mereka disita, dan diancam hingga terjadi pemukulan.
Hingga saat ini, PT. BLI masih belum membayarkan utangnya kepada PT. RPM sebesar Rp6,2 miliar. Kejadian penganiayaan ini menunjukkan adanya ketegangan antara kedua perusahaan terkait keterlambatan pembayaran yang menimbulkan konflik serius.(mapStateToProps)