Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan bahwa motor-motor tersebut langsung dipinjamkan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Jika motor tersebut dibutuhkan sebagai barang bukti di kemudian hari, akan dipinjamkan kembali kepada pihak kepolisian.
Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Ada total 12 kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh kepolisian, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kombes Pol Ahmad Fuady menyatakan bahwa tindakan pengembalian barang bukti ini sebagai wujud nyata dari kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka guna menghindari aksi kejahatan. Seorang korban pencurian mengaku sangat terbantu dengan pengembalian barang bukti tersebut, menyatakan rasa terima kasih kepada polisi yang telah membantu menemukan motor tersebut.