Penipuan di Polsek: Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

by -13 Views

Seorang wanita berinisial F mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan atau diberi SP3 oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita ini meminta agar kasusnya dibuka kembali dan hak-haknya dipenuhi, karena pihak yang dilaporkannya tidak bersedia datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan. Kasus penipuan tersebut bermula ketika wanita ini membeli rumah di Jakarta Timur seharga Rp1,1 miliar dari agen PT ACP dan setelah setahun berlalu, rumah yang dijanjikan belum juga dibangun. Meski sudah berupaya meminta pertanggungjawaban dan uangnya kembali, wanita ini belum mendapatkan keadilan. Selain itu, kerugian dalam bentuk uang kompensasi juga belum dibayarkan, membuatnya merasa tertipu. Wanita ini juga sudah melaporkan kasusnya ke Polsek Cipayung, namun sayangnya kasusnya dihentikan karena dianggap sebagai masalah perdata bukan pidana. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, dan wanita ini berharap kasusnya dapat diberikan keadilan yang setimpal.

Source link