Pemeriksaan Ahli Pidana Terhadap Kasus Kematian Mahasiswa UKI

by -11 Views

Kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tersebut menjadi sorotan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan rencananya untuk menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus tersebut. Menurut Nicolas, pemeriksaan ahli pidana akan dilakukan setelah hasil autopsi keluar. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kategori pidana atau tidak.

Pemeriksaan ahli pidana akan menyatukan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengkonfirmasi apakah kasus kematian Kenzha termasuk dalam ranah pidana atau tidak. Untuk dapat dikategorikan sebagai kasus pidana, minimal harus ada dua alat bukti yang mendukung. Jika nantinya kasus ini tidak masuk dalam ranah pidana, maka akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa hanya ahli autopsi mayat atau ahli forensik yang berhak memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha. Setelah pemeriksaan ahli pidana selesai, akan dilakukan gelar perkara eksternal yang melibatkan berbagai pihak terkait. Nicolas menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur akan berusaha untuk tetap transparan dalam penanganan kasus ini. Proses penyelidikan yang dilakukan secara ilmiah bertujuan untuk memahami sepenuhnya kronologi dan penyebab kematian Kenzha Ezra Walewangko. Hingga saat ini, hasil autopsi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Source link