Istri Menyaksikan Pasangannya Aniaya Dua Anaknya: Kasus Kekerasan dalam Keluarga

by -7 Views

Seorang wanita yang diidentifikasi sebagai Grace (32) memberikan kesaksiannya terkait kejadian tragis di mana kekasihnya, yang dikenal dengan singkatan EC, telah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya yang berusia 3 dan 2 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Grace mengungkapkan bahwa dia menyaksikan sendiri aksi kekerasan tersebut ketika sedang berada di kamar tersebut, tetapi karena ukuran tubuh pelaku yang besar dan pintu yang terkunci, dia tidak dapat meminta pertolongan. Ia merasa takut bahwa pelaku akan melakukan aksi lebih nekat dan membahayakan dirinya sendiri serta anak-anaknya jika dia berteriak minta tolong.

Peristiwa tragis itu terjadi pada hari Sabtu (5/4) ketika Grace tengah mengajari anaknya untuk menggunakan toilet training. Di tengah proses itu, EC kembali marah saat melihat anaknya buang air di tempat yang tidak semestinya. Meski sudah berusaha untuk bersabar, Grace menyebut bahwa EC kembali melakukan kekerasan pada kedua anaknya keesokan harinya. Akibat kekerasan yang dialami, kedua anak tersebut mengalami luka di mata dan kepala.

Setelah kejadian tersebut, Grace merasa kesal dan berencana untuk mengakhiri hubungan dengan EC, namun ia tidak berani menyampaikan hal itu secara langsung. Ia kemudian mencari cara untuk membujuk EC agar pergi dari rumah demi keselamatan anak-anaknya. Beruntung, Grace mendapat panggilan dari pelanggan yang membutuhkan jasanya sebagai tukang pijat, sehingga ia meminta EC untuk mengantarkan ke tempat tersebut.

Saat dalam perjalanan, Grace berhasil menghubungi penjaga kos dan petugas keamanan untuk menolong kedua anaknya di rumah. Setelah tiba di rumah pelanggan, Grace menjalankan tugasnya sementara EC menunggu di luar. Setelah selesai, Grace kabur dari pelaku dan anak-anaknya akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang menghubungi polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, memastikan bahwa EC telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kasus tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Source link