Kasus Penganiayaan Anak di Penjaringan: Kondisi dan Tindakan yang Perlu Dilakukan

by -10 Views

Dua anak menjadi korban penganiayaan pria berinisial EC (28) di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa dua anak dari pacar pelaku, satu berusia empat tahun dan satu berusia dua tahun, menjadi korban kejadian tersebut. Penganiayaan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku langsung ditangkap setelah mendapatkan informasi. Pelaku mengakui menampar dan membenturkan kepala anak perempuan ini ke tembok karena bangun tidur dan buang air besar di kasur. Anak tersebut mengalami luka di wajah, dan petugas masih menunggu hasil visum. Tim penyidik masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Investigasi terus dilakukan untuk melengkapi informasi dari ibu korban, yang mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena sedang di luar rumah saat itu. Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku yang kini berada di tahanan polisi.

Source link