Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang melakukan aksi menodong dan menusuk penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada malam Minggu (6/4). Menurut Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai, pelaku telah ditahan di Polsek Makasar dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi saat AR (22) menodong dan menusuk pemilik warung S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur setelah merasa tidak terima saat ditegur saat sedang berkumpul bersama teman-temannya. Insiden tersebut terjadi pada pukul 20.30 WIB di rumah korban di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur.
Menurut keterangan Rivai, korban mendapat laporan dari saksi bahwa AR mengancam anak-anak yang sedang duduk di depan rumah dengan pisau. Korban kemudian keluar rumah untuk menegur AR namun pelaku tidak mengindahkan teguran tersebut dan malah menyerang korban. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.