Kuasa hukum korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH, mengadukan kasus tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena terasa lambat. Salah satu kuasa hukum korban menyatakan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan telah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan, dan mereka menganggapnya terlalu lama. Karena alasan tersebut, mereka mempertanyakan profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus pelecehan seksual ini.
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi setelah 10 bulan, tidak ada perkembangan mengenai tersangka. Kuasa hukum korban menekankan bahwa ketika kasus dinaikkan ke penyidikan, seharusnya ada kejelasan tentang tersangkanya. Selain itu, ada juga keluhan bahwa penyidik tidak responsif terhadap pertanyaan melalui pesan atau telepon.
Ada harapan dari pihak korban bahwa laporan ke Kompolnas akan mempercepat penyelesaian kasus ini yang telah terlalu lama. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus pelecehan yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. Meskipun proses masih berjalan, ada kritik terhadap kecepatan penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri terkait dengan laporan polisi yang diajukan. Semua pihak berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan. Amanat untuk menyelesaikan kasus pelecehan ini semakin mendesak karena publik terus mengawasi perkembangannya.