Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anaknya: Polisi Ungkap Kasus di Bekasi

by -9 Views

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial EH (52) terhadap dua anaknya, ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Penyelidikan kasus ini bermula setelah salah satu korban menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa ayahnya menyetubuhi mereka di rumah saat mereka pulang sekolah. Mustofa menjelaskan bahwa tersangka mengancam korban untuk menuruti permintaannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu dan ancaman tidak akan diberi nafkah jika menolak.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Source link