Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, terdakwa dalam kasus asusila di PN Jaksel, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi. Pembelaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, setelah sidang pembacaan dakwaan. Meskipun sidang dilakukan secara tertutup, pihak pengacara merasa perlu mengajukan keberatan berdasarkan kepentingan klien. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial FA. Kasus ini terjadi pada April 2024 dan sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga terseret dalam kasus ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (19/3) diselenggarakan oleh Hakim Arief Budi Cahyono. Penanganan kasus ini didasari atas keputusan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang menegaskan persidangan dalam kasus kesusilaan harus dilakukan secara tertutup. Dengan adanya peristiwa ini, keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi fokus yang dijaga oleh pihak berwenang.
Tips Penting: Anak Bos Prodia & Pertimbangan Eksepsi dalam Sidang Asusila
