Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu pelanggaran UU ITE

by -14 Views

Sebuah kasus pembuat konten video makanan (food vlogger) bernama Codeblu atau William Anderson sedang diselidiki oleh Kepolisian terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa sang food vlogger telah dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) tentang ulasan roti basi dari toko roti tersebut.

Peristiwa ini berawal dari salah satu pegawai toko roti yang terlibat dalam kasus penggelapan uang dan diadukan ke Kepolisian. Sebagai balas dendam, pegawai tersebut tanpa sepengetahuan pemilik toko mengambil roti basi dan menyumbangkannya ke panti asuhan. Ketika pemilik toko mengetahui hal ini, pegawai tersebut mengancam tanpa dihiraukan. Maka dari itu, pegawai tersebut kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tentang toko roti yang menyumbangkan roti basi ke panti asuhan, yang akhirnya viral. Selain itu, dia juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.

Laporan kasus ini telah diajukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Polisi berjanji akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa yang terjadi. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link