Polda Metro Jaya telah melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Keputusan PTDH ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya, seperti yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat memimpin upacara di Jakarta. Keempat anggota yang dipecat memiliki kasus pelanggaran berat, seperti perzinahan dan penipuan. Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius, menurut penegasan Kapolda Karyoto. Tindakan ini diambil sebagai upaya menjaga nama baik institusi Polri dan untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian. Selain itu, Kapolda berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai aturan, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian juga disoroti oleh Kapolda, karena hal ini akan membuat Polri semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka mempertahankan integritas dan citra positif Polri di mata masyarakat.
Polda Metro Jaya Hentikan 4 Anggota dengan Sanksi Tidak Hormat
