Terdakwa Bambang Mengakui Letuskan Lima Kali Tembakan

by -6 Views

Anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengakui melepaskan tembakan sebanyak lima kali dalam kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Bambang menjelaskan bahwa dua tembakan pertama ditembakkan sebagai peringatan saat melihat rekan sejawatnya, Sersan Satu Akbar Adli, dipiting dan diseret oleh sekelompok orang. Saat orang-orang tersebut tak mengindahkan tembakan tersebut, Bambang turun dari mobil dan melepaskan tembakan lainnya. Tembakan terakhir ditembakkan saat Bambang dan rekan-rekannya berusaha melarikan diri. Sidang terkait kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Bambang, didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran terkait pembunuhan berencana. Sidang tersebut dipimpin oleh tim hakim dan oditur militer yang menangani kasus ini dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari memicu persidangan lanjutan yang terus mengungkap fakta-fakta terkait insiden tragis ini.

Source link