Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan Kelapa Gading

by -8 Views

Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh dua pria terhadap seorang korban di Jakarta Utara. Proses penyidikan masih terus dilengkapi dengan pemeriksaan terhadap pelaku serta permintaan perpanjangan penahanan. Tindak pidana penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami berbagai luka pada tubuhnya. Penegakan hukum terus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini bermula dari ketidaknyamanan ipar korban saat ada asap hitam masuk ke dalam rumahnya, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan brutal terhadap korban. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.č®®Pokoknya, ini adalah informasi terkait kasus penganiayaan yang sedang dalam proses penyelidikan dan proses hukum kepada pelaku masih berjalan.

Source link