Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3). Pada sidang tersebut, dijadwalkan untuk memutar rekaman video sebagai barang bukti tambahan yang diajukan oleh Oditur. Meskipun belum diungkapkan secara rinci, video ini akan menjadi materi penting dalam sidang. Selain itu, pemeriksaan saksi juga akan dilakukan di sidang berikutnya, termasuk Nengsih dan Ramli yang sebelumnya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Pengadilan ini akan dilakukan secara terbuka untuk umum dan Arin menjamin proses persidangan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini melibatkan tiga oknum anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan dan penembakan terhadap bos rental mobil di Kabupaten Tangerang, Banten pada 2 Januari. Tiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dihadapkan pada beberapa pasal termasuk pasal pembunuhan berencana. Semua proses persidangan akan berlangsung dengan penuh keadilan dan ketegasan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengadilan Militer Mendengarkan Bukti Video Pada Sidang Bos Rental Besok
