Polisi berhasil menangkap pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriyah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa pembuat ayam gelonggongan ini melakukan pemotongan ayam dan mencampurnya dengan air, tidak sesuai dengan standar produksi yang berlaku. Penangkapan terjadi pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang melakukan tindak pidana produksi ayam potong yang diisi dengan air. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang kemudian diakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang disita termasuk jarum suntik, selang air, ayam yang sudah dan belum ditusuk air, kompresor, tabung gas, dan kwitansi. Pelaku dijerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena memproduksi barang tidak sesuai standar produksi. Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi: Nomor Lp/B/701/II/2025/Spkt/RestroJaksel/PMJ, pada 27 Februari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan No. SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025.
Tangkap Pembuat Ayam Gelonggongan: Tindakan Polisi di Jakarta Selatan
