Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial ZA (35) ditangkap setelah berhasil dipancing di Cipete, Jakarta Selatan, sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly. Awalnya, istri korban melaporkan hilangnya suaminya, JS (69), setelah sepekan tidak ada kabar dari suaminya. Kasus itu mulai terungkap setelah laporan tersebut diterima oleh penyelidik Polres Metro Jakarta Timur, yang menyatakan keberhasilan menarik pelaku dengan barang ke rumah istrinya di Cipete, Jaksel.
JS, pemilik ruko yang tewas dicor, ditemukan di saluran air di belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, setelah hilang selama sepekan. Korban tersebut sempat ribut dengan pelaku ZA sebelum akhirnya tewas dicor dengan semen. Emosi memuncak sehingga korban memukul pelaku, namun sayangnya pelaku mendorong korban hingga jatuh dan meninggal. Nicolas menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Semua peristiwa ini terjadi di kawasan Jakarta Timur dan berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.