Jakarta – Dalam sidang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap anak AG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana perlindungan anak. Salah satu JPU, Nuli Nali Murti, menyebut bahwa ahli tersebut adalah Pak Sofyan. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga akan menghadirkan saksi “a de charge” dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio, yang telah terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, menghadiri pemeriksaan ahli JPU terkait kasus ini. Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum dikarenakan alasan kesusilaan. Kasus ini mempertimbangkan tiga pasal dalam penuntutan JPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak tersebut. Kasus ini memiliki berkas dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk proses lebih lanjut.