Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar: Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

by -7 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengungkap kasus penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” yang melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ. Kasus ini dimulai ketika dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Uang seharusnya dikembalikan kepada korban namun kedua kuasa hukum korban, BG dan OS, bersama-sama dengan AZ menyusun rencana untuk menggelapkan sebagian dana. Sejumlah uang diberikan kepada AZ dan sisanya disimpan oleh kedua kuasa hukum tersebut.

Kejaksaan telah menetapkan AZ sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara BG, yang juga tersangka, tengah menjalani pemeriksaan. Proses hukum terhadap kedua tersangka juga melibatkan penyitaan aset, blokir rekening, dan penahanan. Pasal yang disangkakan terhadap AZ dan BG seputar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, proses hukum terus berlangsung dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya untuk korban kasus “Robot Trading Fahrenheit.”

Source link