Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho dan anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus tersebut, yang juga melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa EDH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim penyidik.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 24 saksi dan dua orang ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata. Barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut juga telah disita oleh pihak berwenang, termasuk dokumen keuangan dan dokumen kendaraan. Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang terjadi pada bulan April 2024 di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penggelapan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah laporan dari Arif Nugroho mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, ketika EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho diminta untuk menjual mobil milik Arif untuk membantu menangani perkara hukum yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Seluruh proses hukum ini sedang berlangsung dan menjadi sorotan publik atas keterlibatan nama-nama terkait dalam kasus ini.