Polisi mengungkapkan bahwa musisi Fariz RM (66) menggunakan narkoba karena masalah keluarga yang menyebabkan penyalahgunaan obat terlarang terjadi untuk kali keempat. Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, menyatakan bahwa masalah keluarga adalah alasan utama dari hasil pemeriksaan awal terhadap Fariz, yang diketahui telah menggunakan narkoba selama satu tahun. Fariz memperoleh sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42), dengan memberikan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu setiap kali pembelian barang.
Kejadian tersebut terjadi di beberapa wilayah seperti Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Polisi masih dalam proses penyelidikan terkait rehabilitasi Fariz RM untuk kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Sementara itu, Fariz RM sendiri mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan merupakan alasan dia menggunakan narkoba, yang mengakibatkan keempat kalinya terlibat dalam penyalahgunaan obat tersebut.
Sopir Fariz, ADK (42), memberikan informasi kepada polisi bahwa Fariz menggunakan ganja dan sabu selama 2020-2021. Bersamaan dengan penangkapan ADK pada Senin (17/2) di Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi juga menangkap Fariz di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2) setelah mendapatkan keterangan bahwa Fariz meminta barang haram tersebut kepada ADK. Keduanya, ADK dan Fariz RM, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses hukum, Fariz RM diancam dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi menghadapi hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun. Fariz sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Kondisi ini merupakan peristiwa yang memprihatinkan dalam industri musik Indonesia.