Pertanyaan Ted Sioeng terhadap JPU membawa penemuan menjanjikan

by -14 Views

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada menemui kebuntuan karena terdakwa, Ted Sioeng, mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum enggan menyebutkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan. Kuasa hukumnya, Julianto Asis, menyoroti hal ini kepada media setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Julianto menilai bahwa pembacaan replik dari JPU hanya merupakan pengulangan dari surat tuntutan tanpa substansi yang jelas.

Pertanyaan besar Ted Sioeng dan tim hukumnya muncul karena pihak JPU tidak membawa pihak-pihak yang disebutkan oleh terdakwa dalam persidangan, seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan pemilik bank, Dato Sri Tahir. Mereka percaya bahwa kebenaran harus diungkap dengan menghadirkan bukti dan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam BAP dan persidangan sebelumnya.

Mudzakkir, seorang Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi yang dianggap penting dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Ted Sioeng, didakwa dengan pasal 378, jo. pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Meski demikian, Ted Sioeng tetap membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya oleh JPU, termasuk penggunaan dana untuk pembelian apartemen di Singapura atas permintaan dari Dato Sri Tahir.

Kasus ini semakin kompleks dengan pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari pihak terdakwa dan kubu penuntut umum, namun proses peradilan harus tetap berjalan agar kebenaran dapat terungkap. Hingga saat ini, perkembangan kasus ini masih menyimpan banyak misteri yang harus dipecahkan oleh pihak berwenang.