Polres Jakut ungkap 131 kasus narkoba: Astacita Prabowo optimis

by -143 Views

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Astacita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 169 pelaku berhasil ditangkap dan tengah menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Mayoritas pelaku terdiri dari 160 pria dan sembilan wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari 131 kasus yang diungkap, sebanyak 111 kasus adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 3.433 gram atau 3,4 kilogram. Selain itu, terdapat juga tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan 545 butir ekstasi sebagai barang bukti, tiga kasus penyalahgunaan narkotika sintesis dengan barang bukti 24,2-gram, dan 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,8 kilogram. Dari hasil pengungkapan ini, Polres Metro Jakut berhasil menyelamatkan 38.710 jiwa dari peredaran gelap narkoba, dengan total nilai barang bukti yang ditemukan mencapai Rp7,06 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuadi, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Program Astacita dan memastikan tidak ada lagi peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Utara. Upaya yang dilakukan ini sebagai langkah konkrit dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.