“Pesan Inspiratif Bos Pajak untuk 1000 Pengusaha, Coretax Bermasalah”

by -49 Views

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk tidak memberlakukan sanksi administrasi kepada wajib pajak selama masa transisi implementasi Coretax. Coretax perlu berjalan dengan lancar sebelum pengenaan sanksi administrasi diberlakukan. Diskusi daring antara Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia membahas hal ini bersama perwakilan dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta. Masa transisi ini dimulai sejak 1 Januari 2025 namun belum memiliki tenggat waktu yang pasti.

Suryo Utomo menyatakan bahwa masa transisi masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sebelum berakhir, menginginkan agar Coretax dapat berjalan dengan baik sebelum mengimplementasikan pelaksanaan sanksi administrasi. Perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi juga menjadi fokus, dengan harapan adanya dukungan pembinaan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah menuju sistem baru.

DJP telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi kendala teknis Coretax, seperti memungkinkan pelaporan PPh Pasal 26 untuk bulan Desember 2024 melalui aplikasi legacy. Proses migrasi data sedang dipercepat untuk memastikan kelancaran pelaporan manual. Selain itu, DJP juga menjaga akses bagi direktur tenaga kerja asing yang memiliki NPWP namun mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik. Dalam diskusi, dibahas pula upaya perbaikan validasi data imigrasi dan sistem Coretax guna memberikan akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.