Pemerintah Menegaskan PPN 12% Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa, Bukan Hanya Barang Mewah
Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan ekonom mempertanyakan keputusan pemerintah yang awalnya hanya akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang-barang mewah, tetapi ternyata tarif PPN tersebut berlaku untuk semua barang dan jasa yang terkena pajak. Meskipun masih ada beberapa barang yang dikecualikan seperti bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan, namun jumlah barang yang dikecualikan semakin sedikit.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan bahwa kebijakan PPN 12% masih akan berdampak luas pada barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor. Dia juga menyoroti pertanyaan apakah deterjen dan sabun mandi bisa dianggap sebagai barang yang terjangkau.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan bahwa kebijakan PPN pemerintah berlaku umum, yang artinya semua barang dan jasa yang terkena pajak akan dikenakan PPN sebesar 12%. Hanya ada beberapa komoditas seperti minyak goreng bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan dikenakan tarif PPN ditanggung pemerintah sebesar 1%.
Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan premium yang sebelumnya dikecualikan. Susiwijono juga menekankan bahwa kebijakan tersebut mengikuti arahan presiden untuk menaikkan tarif PPN, namun ada sejumlah barang yang tetap dikecualikan.
Dengan demikian, meskipun PPN 12% sebagian besar berlaku untuk semua barang dan jasa terkena pajak, masih ada beberapa pengecualian yang harus diperhatikan. Kepastian mengenai batas-batas kebijakan ini akan terus dikomunikasikan dan dipahami oleh publik untuk memahami dampaknya pada kehidupan sehari-hari.