“Batas Omzet UMKM Bebas Pajak Turun Menjadi Rp 3,6 M”

by -32 Views

Pemerintah berencana menurunkan ambang batas atau omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kebijakan penurunan threshold omzet PPh Final UMKM didasari oleh rekomendasi dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Meskipun merupakan kajian internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi terkait kebijakan ini.

Susiwijono menegaskan bahwa penurunan ambang batas omzet UMKM belum termasuk dalam paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis terkait dengan PPh Final 0,5% hingga 2025. Jika keputusan turunnya ambang batas omzet menjadi Rp 3,6 miliar per tahun diambil, pemberlakuannya akan disesuaikan melalui perubahan Peraturan Pemerintah. OECD menganggap bahwa batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak bertingkat tinggi, dan merekomendasikan agar ditinjau ulang untuk meningkatkan penerimaan pajak.