Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% mulai 1 Januari 2025. Meskipun demikian, peningkatan ini tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Rincian lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat ditemukan dalam program Profit CNBC Indonesia yang ditayangkan pada Selasa, 17 Desember 2024. Keputusan ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Indonesia dan perlu pemahaman yang mendalam untuk mengantisipasi konsekuensinya.