Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memberikan izin kepada 27 Pertashop untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam tahap uji coba. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa uji coba dilakukan untuk mengukur keberhasilan penjualan Pertalite di Pertashop. Evaluasi hasil uji coba ini direncanakan dilakukan pada akhir tahun untuk menentukan kelanjutan dan perluasan program ini ke lebih banyak lokasi. Sebelumnya, Pertashop yang ingin menjual Pertalite harus beralih status menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak. Dari 29 Pertashop yang diberikan izin, 10 di antaranya telah memenuhi persyaratan, di mana satu di antaranya telah mulai menjual Pertalite. Persyaratan seperti digitalisasi sistem dan keberadaan CCTV menjadi faktor penentu bagi Pertashop yang ingin menjual BBM subsidi ini. Artikel ini diambil dari sumber berikut: [Source link]