Mengapa Brunei Darussalam Masuk ke Daftar Hitam Amerika Serikat?

by -43 Views

Brunei Darussalam telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Amerika Serikat. Ini terungkap dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS yang dipublikasikan oleh AFP pada Selasa (25/6/2024).

Dalam laporan tersebut, Brunei dianggap sebagai salah satu negara yang tidak melakukan tindakan yang cukup dalam memerangi perdagangan manusia dan dapat dikenakan sanksi atau pemotongan bantuan oleh AS.

Brunei ditempatkan dalam kategori “tingkat 3” yang berisikan negara-negara yang tidak cukup dalam melawan perdagangan manusia dan dapat dikenai sanksi. Negara itu juga disorot karena tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut serta tidak memberikan perlindungan kepada korban.

Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti peran teknologi dalam mempermudah para pelaku perdagangan manusia melintasi batas-batas negara. Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, menyebutkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk menghentikan perdagangan manusia dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.

Vietnam, Afrika Selatan, dan Mesir juga mengalami perubahan status dalam daftar tersebut. Vietnam dikeluarkan dari kategori “tingkat 3” setelah dianggap telah melakukan peningkatan dalam penegakan hukum dan memberikan bantuan lebih besar kepada para korban.

Selain itu, Aljazair juga telah resmi dikeluarkan dari daftar tersebut. Sebelumnya, China, Rusia, dan Venezuela telah masuk dalam daftar yang sama dengan Brunei.

Sumber gambar: detik.com

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses tautan berikut:
[AS Blacklist Brunei Darussalam, Ada Apa?](https://cnbcindonesia.com/news/20240625190134-8-549281/video-as-blacklist-brunei-darussalam-ada-apa)

*(fsd/fsd)*