Media Singapura Mencermati Kebijakan RI yang Mengizinkan Ekspor Pasir Laut Kembali, Menyatakan Hal Ini

by -369 Views
Media Singapura Mencermati Kebijakan RI yang Mengizinkan Ekspor Pasir Laut Kembali, Menyatakan Hal Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Media asing asal Singapura, Channel News Asia (CNA), menyoroti kebijakan pengiriman ekspor pasir laut yang kembali dibuka di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam artikel berjudul “Indonesia’s move to allow export of sea sand draws brickbats, but Jokowi defends change”, disebutkan bagaimana larangan ekspor yang berlaku lebih dari 20 tahun itu dicabut 9 September lalu.

“Larangan ekspor yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun itu dicabut pada 9 September setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisinya. Dalam rilis media, kementeriannya menyebut pasir laut sebagai salah satu bentuk sedimentasi,” tulisnya dikutip Jumat (20/9/2024).

“Ini terjadi lebih dari setahun setelah pada Mei tahun lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan pemegang izin pertambangan untuk mengambil dan mengekspor pasir laut, dengan syarat kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” tambahnya.

“Peraturan presiden ini baru bisa dilaksanakan setelah Kementerian Perdagangan merevisi undang-undang tentang larangan ekspor pasir laut yang dilakukan pekan lalu dan akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja.”

Disebut bagaimana pengumuman ini menuai tantangan. Sejumlah kontroversi muncul terutama dari kelompok lingkungan hidup.

Organisasi Greenpeace misalnya dimasukkan dalam laporan. Di mana kelompok itu menyebut pembukaan kembali ekspor pasir laut menambah “dosa ekologis” pemerintahan, menjelang akhir masa jabatannya Jokowi.

“Greenpeace mengatakan bahwa penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, dan memperburuk abrasi pantai serta banjir pasang,” tulis CNA.

“Selain itu, kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dapat merugikan perekonomian nelayan yang menggantungkan hidupnya pada ketersediaan ikan di laut,” tambahnya.

Disinggung pula bagaimana sebelumnya aturan larangan ekspor pasir dibuat tahun 2003. Disebutkan juga bagaimana sebelumnya, RI menjadi pemasok utama pasir laut untuk reklamasi lahan bagi Singapura.

“Presiden Megawati Soekarnoputri saat itu mengeluarkan larangan ekspor pasir laut karena dianggap merusak lingkungan dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil,” muat CNA lagi.

“Pemerintah Jokowi sejak saat itu mengklaim tidak akan ada kerusakan lingkungan dalam ekspor pasir laut kali ini karena akan diberlakukan dengan persyaratan yang ketat,” tulisnya.

“Di antara syarat utama, pasir yang diekstraksi hanya berupa endapan sedimen yang terdapat di tujuh wilayah Indonesia, yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Kepulauan Riau.”

(sef/sef)