Alasan Mengapa Aturan Baru PLTS Atap Dapat Menjadi Solusi Win-Win

by -100 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan revisi aturan terkait penggunaan pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga Radiandra menilai aturan baru PLTS Atap sebagai solusi win-win terkait kejelasan bagi masyarakat, terutama dalam memasang PLTS Atap di tengah kondisi over supply PT PLN (Persero). Menurutnya, revisi Permen PLTS Atap ini dapat menghindari negara dari kerugian dengan menghilangkan aturan terkait ekspor dan impor energi listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PT PLN telah direvisi dengan menghilangkan aturan tersebut. Dengan demikian, kelebihan listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan tidak lagi diperhitungkan dalam tagihan listrik pelanggan yang memasang PLTS Atap.

Dadan juga menyebutkan bahwa dengan revisi aturan tersebut, pemasangan PLTS Atap lebih cocok digunakan dalam skala industri daripada dalam sektor pelanggan rumah tangga. Hal ini disebabkan oleh kapasitas yang lebih kecil untuk rumah tangga, kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan energi yang dapat digunakan pada malam hari.

Dengan demikian, revisi aturan PLTS Atap diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan penggunaan PLTS Atap di sektor industri.