Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai rencana pemberlakuan ketentuan ketat pembelian BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi.
Dia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Belum dibahas,” ujar Sri Mulyani singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (03/09/2024).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, Sri Mulyani belum memastikan kapan aturan tersebut akan diberlakukan.
Menurutnya, dalam pembahasan Rancangan APBN 2025 dengan DPR RI juga belum ada pembicaraan mengenai ketentuan ketat konsumen BBM subsidi.
“Rancangan APBN 2025 sedang dibahas dengan DPR dan belum ada pembahasan mengenai hal tersebut,” katanya.
Seperti yang diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa ketentuan ketat pengguna BBM subsidi rencananya akan dimulai pada 1 Oktober 2024.
“Ya, memang ada rencana (1 Oktober) seperti itu karena begitu aturan dikeluarkan, Peraturan Menteri keluar dan ada waktu untuk sosialisasi. Saat ini saya sedang membahas sosialisasi tersebut,” kata Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, dikutip Selasa (03/09/2024).
Namun, hingga saat ini Bahlil belum mengungkapkan kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi. Aturan mengenai pengguna BBM subsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
Mobil berbahan bakar diesel dengan CC di atas 2.000 tidak diizinkan lagi untuk mengisi BBM Solar Subsidi. Sedangkan mobil berbahan bakar bensin dengan CC di atas 1.400 tidak bisa lagi mengisi BBM Pertalite.
Ada juga di Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 bahwa program pengelolaan subsidi energi juga ditulis di dalamnya. Pemerintah berencana menghadapi berbagai tantangan seperti tingginya harga komoditas, LPG dan BBM Bersubsidi masih didistribusikan secara terbuka, validitas data penerima subsidi masih belum akurat, dan kebutuhan anggaran meningkat seiring dengan komitmen pemerintah dalam mendukung Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah berencana melakukan transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg dengan tepat sasaran melalui integrasi subsidi LPG tabung 3 kg dengan program perlindungan sosial, penyesuaian harga jual eceran (HJE) LPG tabung 3 kg secara bertahap disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
Selain itu, transformasi penyaluran subsidi BBM juga akan dilakukan dengan tepat sasaran berdasarkan kriteria tertentu.
Link artikel asli: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240903165157-4-568818/ada-pengetatan-kriteria-pengguna-bbm-subsidi-ini-kata-sri-mulyani(https://cnbcindonesia.com/news/20240903090528-8-568630/bakal-dibatasi-ini-kriteria-yang-bisa-beli-pertalite-solar-subsidi)