Jimly Menyatakan Keinginan Hak Angket Disetujui, Airlangga Memberikan Tanggapan Positif

by -75 Views

Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto telah mengungkapkan pendapatnya mengenai pertemuannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie terkait hak angket. Menurut Airlangga, partai Golkar tidak akan mendukung usulan hak angket di parlemen.

Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa hak angket adalah hak politik di DPR, bukan pemerintah. Jimly mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin. Pertemuan antara Jimly dan Airlangga berlangsung sekitar pukul 16.51 WIB hingga 17.35 WIB.

Setelah pertemuan, Jimly mengakui bahwa ia dipanggil oleh Airlangga untuk membahas berbagai hal tentang ketatanegaraan. Dalam diskusi tersebut, Jimly membahas ide perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, termasuk hak angket.

Jimly juga menyoroti perubahan kelima UUD 1945 terkait dengan presidential threshold 20%, yang saat ini menjadi perdebatan di masyarakat. Ia berpendapat bahwa setiap partai seharusnya memiliki hak untuk mencalonkan calon presiden mereka masing-masing.

Terkait dengan hak angket, Jimly menyatakan telah membicarakannya kepada Airlangga agar menerima ide tersebut. Menurut Jimly, hak angket adalah bagian dari dinamika demokrasi. Meskipun demikian, Jimly menegaskan bahwa hak angket tidak akan mencapai tahap pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden terpilih pada 2024.

Jimly menjelaskan bahwa hak angket hanya akan menyelidiki pelanggaran dalam Pemilu atau Pilpres 2024, dengan tujuan menemukan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran pidana.