Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Kepolisian
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Kepolisian