Pendaftaran Diperpanjang & Bisa Dilebihkan dengan Meterai Biasa

by -34 Views

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil dua keputusan terbaru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Keputusan pertama adalah memperpanjang waktu pendaftaran dari semula 6 September menjadi 10 September 2024.

BKN memberikan perpanjangan waktu ini karena adanya kendala dalam pembelian e-meterai di seluruh platform Peruri. Kendala ini dinilai tidak bisa disalahkan kepada para calon pelamar CPNS, sehingga BKN memberikan tambahan waktu pendaftaran.

Selain itu, keputusan kedua adalah memungkinkan peserta menggunakan perangko konvensional selain e-meterai. Sebelumnya, peserta hanya diperbolehkan menggunakan e-meterai. Hal ini dilakukan karena banyaknya kendala dalam pembelian e-meterai.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta seluruh pelamar untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dengan seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan. Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, menyatakan bahwa layanan meterai elektronik PERURI telah pulih setelah mengalami lonjakan penggunaan yang tinggi.

Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan PERURI bertekad untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS.