ESDM Merespons Potensi Kenaikan Harga BBM Akibat Kenaikan PBBKB

by -96 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meningkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah memperhatikan kebijakan kenaikan pajak PBBKB, namun ESDM mencatat bahwa besaran kenaikan PBBKB belum disosialisasikan secara luas. Selain itu, ESDM juga melihat bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan masalah teknis dan sosial, termasuk dampaknya terhadap kenaikan harga BBM.

Bagaimana tanggapan ESDM terhadap kenaikan PBBKB? Untuk informasi lebih lanjut, simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 30/01/2024).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.