Pertamina Menyatakan Wajib Mendaftar Pembelian LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

by -111 Views

PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading Pertamina memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang harus terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Namun, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian. Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.

Kewajiban pendaftaran pembelian LPG 3 Kg sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Adapun yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pengumuman Kementerian ESDM juga menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Pendaftaran ini dilakukan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.