8 Tersangka Korupsi Sritex dan Eks Bos BJB-Bank Jateng Ditentukan Kejagung

by -31 Views

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin malam. Para tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, mantan Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta, mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta, mantan Direktur Utama Bank BJB, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, mantan Direktur Utama Bank Jateng, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.

Dalam kasus ini, Sritex diduga menerima dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kejagung mengakui bahwa para tersangka diduga tidak melakukan analisis yang memadai sebelum memberikan kredit kepada Sritex. Kredit yang diberikan juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh Sritex, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Berbagai tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 1.088.650.808.028, dengan pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nurcahyo menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, dari penandatanganan permohonan kredit hingga keputusan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung masih belum mengungkapkan peran dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, dan diselidiki lebih lanjut terkait peran mereka dalam kasus korupsi kredit bank kepada Sritex. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat diakses melalui link berikut.

Source link