Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan besok, Selasa, 10 Juni 2025. Status IKL sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025. Sebelumnya, IKL telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Juni 2025 bersama dengan 6 saksi lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan anak perusahaannya.
Pemeriksaan terhadap IKL dibutuhkan untuk mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Iwan Kurniawan Lukminto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Sritex dianggap memiliki peran strategis dalam proses pengajuan dan pemberian kredit bank baik milik pemerintah maupun pemerintah daerah. Penyidik Kejagung sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan IKL dalam kasus tersebut, dan apabila ditemukan bukti langsung, akan diumumkan secara resmi.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 7 saksi lainnya terkait kasus tersebut. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengetahui peran masing-masing individu yang terlibat dalam kasus tersebut. Kejagung akan fokus pada pengetahuan yang dimiliki oleh IKL terhadap perbuatan dari tersangka terkait dalam kasus korupsi pemberian kredit bank. Penyidik akan merinci hasil penyelidikan dan tindakan yang akan diambil dalam kasus ini berdasarkan temuan selama proses penyidikan.
Artikel ini membahas proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap IKL dan saksi lainnya terkait kasus korupsi yang melibatkan pemberian kredit bank. Penyidikan ini akan diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan temuan yang didapatkan oleh penyidik Kejagung selama proses penyidikan.$info: Artikel ini dibuat menggunakan aturan SEO untuk memastikan kepadatan kata kunci, pembacaan yang baik, dan organisasi kata kunci yang sesuai.