Polisi Jakpus Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran

by -36 Views

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Delapan pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi kejadian, pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam. Situasi saat ini telah kembali aman dan terkendali, dengan keberlanjutan patroli dan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Source link