Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi sebelumnya, dan merinci bahwa 3 orang saksi kunci telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup. Mereka disangka melanggar undang-undang tentang pemberian tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan penahanan mereka selama 20 hari ke depan.
Kronologis kasus ini mencakup pemberian kredit dari bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk dengan total tagihan yang belum dilunasi mencapai Rp3,58 triliun. PT Sri Rejeki Isman Tbk dilaporkan mengalami kerugian dalam laporan keuangannya, menunjukkan keanehan di mana pada tahun 2020 masih mencatat keuntungan namun pada tahun 2021 mengalami kerugian yang signifikan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, terdapat pelanggaran prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti kredit diberikan tanpa memprioritaskan analisis yang memadai. Penggunaan dana kredit juga disebutkan melanggar ketentuan, dimana dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. Akibat dari pemberian kredit ini, bank pemerintah mengalami kerugian signifikan dan PT Sri Rejeki Isman Tbk akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan hukum dalam pemberian kredit serta efek negatif yang timbul akibat pelanggaran tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bertujuan untuk menegakkan keadilan dan hukum, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.