Menkes Blak-blakan: Target Kenaikan Iuran BPJS

by -53 Views

Pada tanggal 1 Juli 2025, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah akan menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum merencanakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini, dan rencana tersebut akan dilakukan pada tahun 2026. Hal ini dipertimbangkan karena masih ada kekhawatiran terkait keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional hingga akhir tahun ini.

Meskipun begitu, Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa tim DJSN sedang merancang penentuan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres 59/2024. Mereka berharap untuk menyusun simulasi terkait besaran iuran yang akan diusulkan kepada pemerintah pada akhir bulan ini. Penentuan tarif akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebijakan pemerintah terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus diimplementasikan per 30 Juni 2025, perubahan tarif layanan kesehatan dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, dan kemampuan membayar masyarakat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Nunung menyampaikan bahwa DJSN nantinya akan mengirimkan usulan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ke Presiden. Meskipun sesuai dengan ketentuan Perpres 59/2024, penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat pada Juli 2025, hal tersebut tidak secara otomatis berarti bahwa iuran akan dinaikkan pada saat itu. Pemerintah bisa saja mengumumkan tarif iuran terbaru pada waktu tersebut namun implementasinya ditunda hingga tahun 2026. Hal ini tentu perlu dijelaskan lebih lanjut kepada internal pemerintah.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga menyampaikan bahwa kemungkinan terjadi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Namun, untuk tahun ini, besaran iuran masih akan tetap stabil mengingat keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan dalam kondisi aman. Hingga saat ini, belum ada perubahan dalam besaran iuran BPJS Kesehatan dan selama masa transisi, iuran akan tetap berlaku seperti sebelumnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.