Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Terbanyak

by -27 Views

Praktik tinggal bersama tanpa pernikahan atau kohabitasi masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena yang kerap disebut “kumpul kebo” itu bahkan pernah menjadi perhatian ketika melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah perubahan pandangan terhadap hubungan dan pernikahan, sebagian anak muda mulai menganggap pernikahan sebagai institusi yang normatif dan sarat aturan, sehingga memilih menjalani relasi tanpa ikatan hukum tersebut.

Meski tetap dianggap tabu di banyak wilayah Asia yang memegang kuat tradisi, budaya, dan nilai agama, kohabitasi dapat dipilih sebagai hubungan sementara sebelum menikah. Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation pada 2021 menemukan bahwa praktik ini lebih banyak berlangsung di wilayah Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Tiga alasan pasangan memilih kohabitasi

Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengidentifikasi sedikitnya tiga alasan pasangan di Manado memilih tinggal bersama tanpa menikah. Faktor tersebut mencakup beban finansial, prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit, serta penerimaan sosial.

Berdasarkan analisis Yulinda terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, tercatat melakukan kohabitasi.

“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” ujar Yulinda.

Data tersebut menggambarkan kondisi sosial-ekonomi pasangan yang menjalani kohabitasi dalam cakupan penelitian di Manado. Namun, dampak dari hubungan tanpa ikatan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan kondisi pasangan, melainkan juga dapat memengaruhi perempuan dan anak.

Perempuan dan anak dinilai paling rentan

Yulinda menyebut perempuan dan anak sebagai pihak yang paling terdampak secara negatif. Dalam aspek ekonomi, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum terkait perceraian. Dalam hubungan kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Dari sisi kesehatan, kohabitasi disebut dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup dan munculnya masalah kesehatan mental. Yulinda mengaitkan dampak tersebut dengan minimnya komitmen serta kepercayaan dalam hubungan, ditambah ketidakpastian mengenai masa depan pasangan.

Menurut data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal. Sementara itu, 0,26 persen lainnya mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga disebut cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, persoalan kesehatan, serta masalah emosional. “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

Menurut dia, stigma tersebut dapat menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan.

Source link