Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara

by -36 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026), mencakup barang bukti narkotika, perkara terorisme, rokok dan minuman keras tanpa cukai, obat tanpa izin edar, hingga senjata tajam.

Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti untuk perkara periode 2026. Pelaksanaannya baru dapat dilakukan pada semester kedua, yakni pada 30 September 2026.

Ratusan perkara dengan beragam jenis barang bukti

Dari total 381 perkara, sebanyak tiga perkara termasuk tindak pidana khusus, 174 perkara narkotika, dan 40 perkara terorisme. Selain itu, terdapat 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti dari perkara tindak pidana khusus antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 2,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi. Untuk perkara terorisme, barang bukti yang dimusnahkan meliputi buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan sejumlah barang lainnya.

Barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum mencakup pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, serta barang lainnya. Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan sekitar 51.786 butir obat dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Barang-barang tersebut berasal dari 16 perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang

Topik menjelaskan, metode pemusnahan berbeda-beda sesuai karakteristik barang bukti. Sebagian barang dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan menggunakan mobil mesin penggilas atau stoom wales.

Untuk senjata tajam dan peralatan tertentu, pemusnahan dilakukan dengan memotongnya menggunakan mesin gerinda. Cara tersebut diterapkan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

“Untuk barang bukti tertentu, seperti senjata tajam dan peralatan lainnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Topik.

Menurut Topik, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Jakarta Timur setiap tahun. Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut juga merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara menyeluruh. Setelah perkara selesai, status barang bukti dapat dipastikan melalui pelaksanaan putusan tersebut.

“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas,” tutur Topik.

Source link