Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur disebut terlambat melakukan pengereman. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan keterlambatan itu terjadi meski sistem sinyal di lintasan berfungsi normal dan terlihat jelas dari jarak yang memadai.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari pra-rekonstruksi serta analisis terhadap data perjalanan kereta. Keterangan itu disampaikan di Jakarta, Selasa.
Sinyal terlihat hingga sekitar satu kilometer
Menurut Rizka, sinyal pengulang berada sekitar 400 meter dari sinyal utama. Dengan demikian, terdapat jarak pandang hingga sekitar 800 meter, bahkan sinyal masih dapat terlihat dari titik sekitar 200 meter sebelum sinyal pengulang.
“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka.
Polisi juga memastikan sinyal utama dan sinyal pengulang berada dalam kondisi normal. Keduanya saling tersinkronisasi atau mirroring ketika memberikan perintah berhenti kepada masinis.
Berdasarkan penjelasan ahli perkeretaapian yang menggunakan rumusan teori Minden, kereta seharusnya masih mampu berhenti sepenuhnya dalam jarak 600 meter dengan kecepatan sebagaimana tercatat dalam kotak hitam atau data logger. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pengereman baru diaktifkan ketika kereta berjarak 263 meter dari titik yang seharusnya diantisipasi.
Alasan pengereman darurat dinilai terbantahkan
Kepada penyidik, masinis menyampaikan keraguan untuk melakukan pengereman darurat dari jarak jauh. Ia khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.
Rizka mengatakan alasan tersebut tidak sejalan dengan keterangan ahli dan perhitungan teori Minden. “Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” ujarnya.
Penyidik juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Rizka merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api yang mengatur tindakan masinis ketika ragu terhadap indikasi sinyal.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” kata Rizka.
Untuk evaluasi sistem perkeretaapian, polisi masih berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sementara itu, penentuan apakah tindakan masinis tersebut termasuk kelalaian merupakan kewenangan pengadilan. “Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” ujar Rizka.
