Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika clandestine yang memproduksi pod berisi etomidate di sebuah rumah kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, polisi menyita bahan baku, peralatan produksi, serta ribuan cartridge dan pod yang diduga berisi cairan etomidate.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan itu pada Selasa. Laboratorium tersebut berada di Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan narkotika
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan observasi dan penyelidikan.
Dalam operasi yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M, polisi mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27) pada Senin malam, 21 September 2026. CF ditangkap di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, kawasan PIK 2.
Saat diamankan, CF berada bersama dua warga negara China lainnya, yakni ZD dan YX. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan keterkaitan keduanya dengan barang bukti yang kemudian disita dari CF. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 22 ikat plastik pembungkus pods cartridge etomidate dan satu unit telepon seluler.
CF kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapannya. Polisi membawanya ke rumah di Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 untuk dilakukan penggeledahan.
Diperkirakan dapat memproduksi 20.514 cartridge
Di rumah tersebut, penyidik menemukan barang-barang yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi pod etomidate. Barang bukti itu meliputi 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan dalam berbagai ukuran.
Polisi juga menyita ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital. Selain itu, ditemukan ribuan cartridge kosong dan ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dalam berbagai kemasan.
“Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate,” kata Vernal.
Kepada penyidik, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). CF, yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui TikTok. Ia kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan besar dan berkomunikasi lebih lanjut melalui Telegram.
CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Menurut pengakuannya, AC mengajarinya membuat pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh dan mengarahkan dia tinggal di rumah yang telah disewa di Cluster Hawai Cove 6. Aktivitas itu disebut telah dijalankan selama kurang lebih dua bulan dengan janji upah 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. Namun, CF ditangkap sebelum menerima bayaran tersebut.
Penyidik masih memburu AC, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mendalami jaringan distribusi barang terlarang itu. Terhadap CF, polisi menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan mengenai penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan.
