Kontrak 2 Tahun PKWT Agrinas: Syarat dan Ketentuannya

by -38 Views

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) akan bekerja dengan status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pemerintah menyatakan para manajer tersebut ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan, dengan pendapatan yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan ketentuan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). “Kontrak dua tahun, jadi pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, di bawah PT Agrinas Pangan,” kata Zulkifli.

Gaji mengikuti UMK daerah penempatan

Zulkifli menjelaskan, besaran pendapatan manajer Kopdes berada pada kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Nilainya berbeda-beda sesuai lokasi penempatan karena mengikuti UMK kabupaten atau kota tempat mereka bertugas.

Nominal tersebut, kata dia, sudah mencakup seluruh komponen yang berkaitan dengan penempatan manajer, termasuk tunjangan. Pemerintah menetapkan skema itu bersamaan dengan status kerja kontrak yang berlaku selama dua tahun.

Ketentuan mengenai penempatan menjadi perhatian setelah sejumlah manajer Kopdes mengeluhkan lokasi tugas yang jauh dari domisili mereka. Zulkifli mengatakan persoalan jarak itu akan ditangani setelah penempatan awal diterima.

Menurut dia, para manajer nantinya akan disesuaikan dengan lokasi operasional KDKMP yang paling dekat dengan domisili masing-masing. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah evaluasi dan setelah koperasi desa atau kelurahan yang berada di sekitar domisili mereka berdiri.

Sekitar 1.900 manajer ditempatkan lintas provinsi

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan sekitar 1.900 manajer, atau sekitar 11 persen dari seluruh manajer KDKMP, saat ini ditempatkan di provinsi yang berbeda dari domisilinya.

Ferry menjelaskan, penempatan lintas provinsi bukan dilakukan tanpa alasan. Kebijakan itu ditujukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengelola.

“Pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan,” ujar Ferry dalam konferensi pers yang sama.

Status para manajer yang telah ditempatkan juga tetap dipertahankan. Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tidak akan mendiskualifikasi mereka, meski sebagian belum dapat bekerja di lokasi koperasi yang menjadi tujuan akhirnya.

Para manajer tersebut akan tetap dipertahankan sambil menunggu pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih selesai. Setelah infrastruktur koperasi tersedia dan hasil evaluasi penempatan dilakukan, penyesuaian lokasi tugas dapat dilakukan sesuai kebutuhan operasional serta kedekatan dengan domisili manajer.

Source link