Wajib Halal 18 Oktober 2026: 7 Produk dan Sanksinya

by -32 Views

Kewajiban sertifikasi halal akan memasuki tahap baru pada 18 Oktober 2026. Pemerintah belum memberikan sinyal penundaan terhadap penerapan ketentuan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut.

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (23/9/2026), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan itu bukan dimaksudkan untuk melarang ataupun membatasi perdagangan.

Menurut Haikal, kewajiban halal menjadi instrumen negara untuk melindungi masyarakat, memberikan kenyamanan kepada konsumen, menciptakan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat daya saing produk. Negara, kata dia, berkewajiban memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian, meski setiap orang tetap memiliki pilihan dalam menggunakan produk.

Perdagangan internasional disebut tidak terganggu

Haikal juga memastikan penerapan kewajiban halal tidak akan menghambat perdagangan internasional. Ia menyebut pelaku usaha dan negara-negara mitra telah siap menyambut implementasi jaminan produk halal di Indonesia.

“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” ujar Haikal, dikutip dari situs resmi BPJPH, Senin (28/9/2026).

Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk larangan, pembatasan, maupun razia. “Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” kata Haikal.

Tujuh kelompok produk yang masuk kewajiban

Pelaksanaan pada Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024. Pada tahap berikutnya, cakupan kewajiban diperluas, termasuk untuk produk usaha mikro dan kecil, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:

1. Makanan dan minuman;
2. Hasil sembelihan serta jasa penyembelihan;
3. Kosmetik;
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
7. Barang gunaan, seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Bentuknya antara lain peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Aturan untuk produk nonhalal

Produk yang berasal dari bahan haram dan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pencantuman itu diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026.

Sesuai aturan tersebut, keterangan dapat berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” yang disertai gambar babi atau tulisan “NON HALAL”. Informasi itu harus ditempatkan pada kemasan, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu yang mudah dilihat serta dibaca. Penanda tersebut juga tidak boleh mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pelaku usaha perlu memahami preferensi konsumen dan kebutuhan pasar. Ia mengingatkan, sertifikasi halal tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban regulasi, karena pengabaian terhadap kebutuhan konsumen dapat menimbulkan konsekuensi bisnis.

“Riset seperti ini sangat kita butuhkan karena pertimbangan konsumen harus diperhatikan oleh pelaku usaha karena jika tidak dipertimbangkan, ketika mandatori halal itu berlaku, sanksi pasar bisa jadi akan jauh lebih kejam dibanding sanksi regulasinya,” ujar Aqil, dikutip dari situs resmi BPJPH.

Source link