Polisi memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) dan aktivitas tanpa izin di kawasan Kalijodo setelah menerima informasi mengenai penarikan karcis, kegiatan hiburan, serta konsumsi minuman beralkohol. Pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan pada Senin dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan fakta dan dasar hukum dari aktivitas tersebut.
Penarikan karcis berada di wilayah Tambora
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan petugas telah mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah itu dilakukan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diverifikasi secara objektif.
“Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nasriadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan penelusuran awal, lokasi penarikan karcis senilai Rp10.000 berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara itu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Perbedaan wilayah tersebut menjadi bagian dari pendalaman kepolisian. Nasriadi menyebut pihaknya masih menelusuri dasar hukum penarikan karcis, pihak yang mengelola kegiatan, serta peruntukan uang yang dipungut. Untuk itu, polisi berkoordinasi dengan instansi terkait.
Keterangan sementara yang dihimpun menyebutkan penarikan karcis berlangsung pada Sabtu (19/9) malam. Tenda yang sebelumnya berdiri di lokasi kini telah dibongkar oleh pemiliknya.
Legalitas hiburan dan dugaan konsumsi miras didalami
Dalam pemeriksaan di kawasan tersebut, petugas menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepolisian selanjutnya akan mengklarifikasi izin serta pihak yang mengelola kegiatan hiburan itu.
Polisi juga menerima informasi bahwa sejumlah pengunjung mengonsumsi minuman keras ketika kawasan Kalijodo ramai pada Sabtu malam. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, polisi belum menyimpulkan adanya penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang dilakukan secara terstruktur di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kepolisian bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memastikan ruang publik tetap aman, nyaman, dan tertib.
“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.
