Kabar Baru: Manajer Kopdes Mulai Ngantor 25 September

by -64 Views

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai berkantor pada 25 September 2026. Target tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono setelah rapat bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN, dengan sejumlah proses administratif masih diselesaikan sebelum penempatan dilakukan.

Ferry mengatakan percepatan penempatan manajer diharapkan rampung paling lambat pada tanggal tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram miliknya dan dikutip pada Minggu (20/9/2026).

“Target percepatan manajer juga diharapkan bisa paling lambat tanggal 25 September juga,” kata Ferry.

Verifikasi dan evaluasi berjalan paralel

Menurut Ferry, penempatan manajer baru dapat dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi diselesaikan. Pada saat yang sama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menjalankan evaluasi.

Jika tahapan tersebut rampung sesuai target, penempatan manajer KDKMP akan dilakukan oleh PT Agrinas pada 25 September 2026. Ferry menyebut keputusan mengenai penempatan manajer perlu segera ditetapkan.

“Rencana penempatan manajernya sudah bisa harus kita putuskan,” ujar Ferry.

Rapat bersama BP BUMN itu juga membahas komponen yang melekat pada jabatan tersebut, termasuk besaran gaji dan tunjangan manajer KDKMP. Pemerintah masih harus mengambil keputusan mengenai nilai gaji, tunjangan, dan hal lain yang berkaitan dengan penempatan para manajer.

“Termasuk besaran gaji dan tunjangan dan lain sebagainya yang harus kita putuskan di rapat siang hari ini,” katanya.

SK pengangkatan ditargetkan segera terbit

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Kamis (17/9/2026), Ferry menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) pengangkatan manajer koperasi desa ditargetkan terbit dalam waktu dekat. SK tersebut akan memuat ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima para manajer.

Ferry ketika itu belum menyampaikan besaran gaji maupun tunjangan yang akan diberikan. Ia mengatakan penerbitan aturan mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah membuka jalan bagi pemrosesan SK pengangkatan.

“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya,” kata Ferry, dikutip dari Detik.com.

Dengan jadwal tersebut, penerbitan SK, penyelesaian verifikasi dan validasi, serta evaluasi BPKP menjadi tahapan yang harus dituntaskan sebelum manajer KDKMP ditempatkan dan mulai berkantor.

Source link